Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18717511
KABUPATEN DEMAK, 18 Nov 2017
Saya sangat kecewa atas ucapan yg telah keluar dari mulut ibu sis ****** yg mengatakan dasar “menduga “saat itu bilang klo diri saya tidak anggota dari keluarga di dalam kk n ktp bahwa sudah jelas nama saya tercantum di kk n ktp saya lampirkan. Ucapan beliau sering kali tidak konsisten apa yg telah diucapkanya tsb.itu yg membuat diri saya sangat tersinggung,marah,kesal sama beliau untuk kesekian kalinya data 4x mungkin untuk terakhir kalinya saya pengajuan data kami tidak bisa di proses di dukcapil demak karena saya sebagai warga yg baik harus melapor ke dukcapil untuk membuat akta kematian, langsung ke permasalahanya kalau kemaren NIK bpk saya KH.Maksum (Alm) di sistem online tidak ada, kali ini saya mencari data di kelurahan mranggen dengan petunjuk data pileg 2013 akhirnya ketemulah NIK tsb 3321011808420002, pada hari jum'at 17 November 2017 pada jam 09:05wib bertemu dg ibu sis****** saya mengajukan kembali dengan membawa saksi 2 orang dari keluarga setelah sampai di dukcapil ada ketidaksesuaian penulisan dalam orangtua dari bpk saya yakni pada buku surat nikah tertulis maksum bin Kaman ada ketidaksesuaian data dg blanko kertas pengajuan tertulis Muhammad isa. Pada saat mengganti nama pada tahun 1971 waktu orang tua saya KH.Maksum mau menikah ,klo orng dulu mngkn tidk perlu ke pengadilan segala cukup syukuran di rumah. Klo dari dukcapil suruh ngurus surat akta pergantian nama di pengadilan ,bukanya data tsb sudah kemakan zaman/waktu itu namanya mempersulit yg melapor.yg benar saja apa harus diwajibkan membawa bukti surat keterangan dari pengadilan,saya menduga bukan saya saja yg di tolak pengajuanya akta kematian, tapi orng lain yg tdk tau ortu dulu yg sudah ganti nama pasti nasibnya sperti saya tdk bisa di proses.kemaren pihak keluarga sudah memberikan penjelesan juga tetapi masih saja tidak bisa itupun keluarga saya harus membuat persetujuan surat diatas matrai .menurut saya itu sudah cukup bukti tidak perlu membawa surat dari pengadilan dan dari pihak keluarga saya tidak mempermasalahkanya dg nama tsb.Sedikit cerita bahwa yang mengganti nama itu dulu simbah KH.Muslih bin KH.Abdurrahman bin Qosidil haq beliau orang yg pengaruh di desa mranggen waktu itu. beliau meninggal di mekkah pada tahun 1980 menurut kabar orang disana deket mekkah jasad beliau sampai skg masih utuh 2017 sudah 36 meninggal tetapi jasadnya masih dijaga .. saran saya kerjasama dengan kominfo untuk membuat satu aplikasi khusus orang yg sudah meninggal nnti di input di data tsb semoga kedepan tidak ada lagi data yg ditolak seperti saya.meskipun data saya sudah tarik kembali pelayanannya jauh dari kata melayani dan membantu masyarakat. sekian terima kasih
Disposisi
Senin, 20 November 2017 - 09:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 November 2017 - 14:45 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Senin, 20 November 2017 - 14:46 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Senin, 20 November 2017 - 14:46 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )