Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18708517
KOTA SEMARANG, 08 Mar 2019
Selamat siang pak Ganjar.. saya ingin menikah beda agama (katolik dan kristen) di catatan sipil.. tetapi syarat utamanya hrs agama sama.. memang kami tidak menikah di greja manapun.. hanya di rumah secara sederhana.. saya baca2 di internet bahwa pemerintah mengeluarkan uu no.24 tahun 2013 untuk memfasilitasi pernikahan beda agama di catatan sipil (disdukcapil hanya mencatatkan administrasi warga negara yg berhubungan dengan perubahan ktp..kk.. sebagai warga negara yg baik tentunya saya ingin tertib administrasi berhubungan dgn pernikahan saya.. tetapi saya mengalami hambatan krn harus 1 agama untuk pernikahan.. mohon pencerahannya pak Ganjar.. maturnuwun...
Disposisi
Senin, 11 Maret 2019 - 11:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 12 Maret 2019 - 10:32 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Selasa, 12 Maret 2019 - 10:33 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Selasa, 12 Maret 2019 - 10:33 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )