Rincian Aduan : LGWP18708517

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 08 Mar 2019

Selamat siang pak Ganjar.. saya ingin menikah beda agama (katolik dan kristen) di catatan sipil.. tetapi syarat utamanya hrs agama sama.. memang kami tidak menikah di greja manapun.. hanya di rumah secara sederhana.. saya baca2 di internet bahwa pemerintah mengeluarkan uu no.24 tahun 2013 untuk memfasilitasi pernikahan beda agama di catatan sipil (disdukcapil hanya mencatatkan administrasi warga negara yg berhubungan dengan perubahan ktp..kk.. sebagai warga negara yg baik tentunya saya ingin tertib administrasi berhubungan dgn pernikahan saya.. tetapi saya mengalami hambatan krn harus 1 agama untuk pernikahan.. mohon pencerahannya pak Ganjar.. maturnuwun...

0 Orang Menandai Aduan Ini