Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18708517

Rincian Aduan

LGWP18708517

Selesai Public
KOTA SEMARANG
08 Mar 2019
0 ditandai
Selamat siang pak Ganjar.. saya ingin menikah beda agama (katolik dan kristen) di catatan sipil.. tetapi syarat utamanya hrs agama sama.. memang kami tidak menikah di greja manapun.. hanya di rumah secara sederhana.. saya baca2 di internet bahwa pemerintah mengeluarkan uu no.24 tahun 2013 untuk memfasilitasi pernikahan beda agama di catatan sipil (disdukcapil hanya mencatatkan administrasi warga negara yg berhubungan dengan perubahan ktp..kk.. sebagai warga negara yg baik tentunya saya ingin tertib administrasi berhubungan dgn pernikahan saya.. tetapi saya mengalami hambatan krn harus 1 agama untuk pernikahan.. mohon pencerahannya pak Ganjar.. maturnuwun...

Disposisi

Senin, 11 Maret 2019 - 11:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 12 Maret 2019 - 10:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 12 Maret 2019 - 10:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Tugas dukcapil adalah mencatat peristiwa perkawinan bukan menikahkan pasangan beda agama, monggo disahkan dulu di gereja yg bisa memfasilitasi pernikahan antara katolik dan kristen, setelah terbit surat nikah dari pendeta tsb baru dicatatkan pernikahan tsb ke dukcapil kab/kota

Selesai

Selasa, 12 Maret 2019 - 10:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab