Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18708517
Rincian Aduan
LGWP18708517
Selesai
Public
Selamat siang pak Ganjar.. saya ingin menikah beda agama (katolik dan kristen) di catatan sipil.. tetapi syarat utamanya hrs agama sama.. memang kami tidak menikah di greja manapun.. hanya di rumah secara sederhana.. saya baca2 di internet bahwa pemerintah mengeluarkan uu no.24 tahun 2013 untuk memfasilitasi pernikahan beda agama di catatan sipil (disdukcapil hanya mencatatkan administrasi warga negara yg berhubungan dengan perubahan ktp..kk.. sebagai warga negara yg baik tentunya saya ingin tertib administrasi berhubungan dgn pernikahan saya.. tetapi saya mengalami hambatan krn harus 1 agama untuk pernikahan.. mohon pencerahannya pak Ganjar.. maturnuwun...
Disposisi
Senin, 11 Maret 2019 - 11:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 12 Maret 2019 - 10:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 12 Maret 2019 - 10:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Tugas dukcapil adalah mencatat peristiwa perkawinan bukan menikahkan pasangan beda agama, monggo disahkan dulu di gereja yg bisa memfasilitasi pernikahan antara katolik dan kristen, setelah terbit surat nikah dari pendeta tsb baru dicatatkan pernikahan tsb ke dukcapil kab/kota
Selesai
Selasa, 12 Maret 2019 - 10:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab