Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18674689
Rincian Aduan
LGWP18674689
Verifikasi
Public
Dengan mengutip sambutan Bapak gubernur di laman PPDB Jateng 2020, "memberikan kepastian dan jaminan bahwa proses PPDB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif".....akan tetapi dengan sistem zonasi yg menggunakan Jarak Kantor Kelurahan ke sekolah sangat merugikan dan tidak fair....rumah saya hanya berjarak 100 m dari SMA...bahkan bel sekolah terdengar dari rumah saya...tetapi terganjal karena kebijakan zonasi diukur dari jarak kantor kelurahan bukan dari jarak rumah.....mohon diperhatikan Pak Gubernur
Topik
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 10:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Jumat, 19 Juni 2020 - 10:32 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, dan Bapak Gubernur telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat agar dilakukan penyesuaian/perubahan.