Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18674689
KOTA TEGAL, 19 Jun 2020
Dengan mengutip sambutan Bapak gubernur di laman PPDB Jateng 2020, "memberikan kepastian dan jaminan bahwa proses PPDB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif".....akan tetapi dengan sistem zonasi yg menggunakan Jarak Kantor Kelurahan ke sekolah sangat merugikan dan tidak fair....rumah saya hanya berjarak 100 m dari SMA...bahkan bel sekolah terdengar dari rumah saya...tetapi terganjal karena kebijakan zonasi diukur dari jarak kantor kelurahan bukan dari jarak rumah.....mohon diperhatikan Pak Gubernur
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 10:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 Juni 2020 - 10:32 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN