Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18669864
KABUPATEN MAGELANG, 03 Jun 2021
Kepada Bapak Gubernur, saya mau tanya Apa sih Itu Usaha Mikro Sesuai Dengan UU 20 thn 2008? apakah Pertanian, Jasa, Ternak Tidak Termasuk Usaha Mikro. Tetapi di UU tersebut Pertanian, ternak, Jasa masuk Usaha Mikro.Atau Hanya Usaha Perdagangan Saja Yg disebut Usaha Mikro. Apakah Boleh Bidang Pertanian Mengajukan BPUM.? Mohon Penjelasannya. karena kami butuh kepastian
Disposisi
Jumat, 04 Juni 2021 - 08:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Juli 2021 - 12:34 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Rabu, 21 Juli 2021 - 13:07 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM