Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18669864
Rincian Aduan
LGWP18669864
Selesai
Public
Kepada Bapak Gubernur, saya mau tanya Apa sih Itu Usaha Mikro Sesuai Dengan UU 20 thn 2008? apakah Pertanian, Jasa, Ternak Tidak Termasuk Usaha Mikro. Tetapi di UU tersebut Pertanian, ternak, Jasa masuk Usaha Mikro.Atau Hanya Usaha Perdagangan Saja Yg disebut Usaha Mikro. Apakah Boleh Bidang Pertanian Mengajukan BPUM.? Mohon Penjelasannya. karena kami butuh kepastian
Disposisi
Jumat, 04 Juni 2021 - 08:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Rabu, 21 Juli 2021 - 12:34 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Rabu, 21 Juli 2021 - 13:07 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Apabila memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat keterangan usaha
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
Hanya saat ini pendaftaran tahap kedua sudah tutup.. mohon bisa koordinasi dengan dinas koperasi ukm kab kota.. nuwun