Rincian Aduan : LGWP18669864

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 03 Jun 2021

Kepada Bapak Gubernur, saya mau tanya Apa sih Itu Usaha Mikro Sesuai Dengan UU 20 thn 2008? apakah Pertanian, Jasa, Ternak Tidak Termasuk Usaha Mikro. Tetapi di UU tersebut Pertanian, ternak, Jasa masuk Usaha Mikro.Atau Hanya Usaha Perdagangan Saja Yg disebut Usaha Mikro. Apakah Boleh Bidang Pertanian Mengajukan BPUM.? Mohon Penjelasannya. karena kami butuh kepastian

0 Orang Menandai Aduan Ini