Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18669864

Rincian Aduan

LGWP18669864

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
03 Jun 2021
0 ditandai
Kepada Bapak Gubernur, saya mau tanya Apa sih Itu Usaha Mikro Sesuai Dengan UU 20 thn 2008? apakah Pertanian, Jasa, Ternak Tidak Termasuk Usaha Mikro. Tetapi di UU tersebut Pertanian, ternak, Jasa masuk Usaha Mikro.Atau Hanya Usaha Perdagangan Saja Yg disebut Usaha Mikro. Apakah Boleh Bidang Pertanian Mengajukan BPUM.? Mohon Penjelasannya. karena kami butuh kepastian

Disposisi

Jumat, 04 Juni 2021 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:34 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:07 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Apabila memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat keterangan usaha 
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
 
Hanya saat ini pendaftaran tahap kedua sudah tutup.. mohon bisa koordinasi dengan dinas koperasi ukm kab kota.. nuwun