Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18668258
KABUPATEN BREBES, 11 May 2021
Nama : Fuad Akhwan Alamat : Jl.Cendrawasih RT002/004 Desa Tengguli Kec. Tanjung Kab. Brebes Instansi : Lembaga Kemasyarakatan Desa LKD (Karang Taruna) No WA : 087776664445 Pengaduan : Dengan segala hormat kepada instansi-instansi terkait, saya selaku perwakilan dari masyarakat Desa Tengguli, Pemerintahan Desa Tengguli, dan khususnya kepemudaan Desa Tengguli yang sudah mempunya wadah Karang Taruna. Tolong sampaikan salam kami dan keluhan kami sebagai rakyat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa kepada masing-masing pihak Perusahaan yang ada di Desa Kami : 1.PT BIG (Bintang Indokarya Gemilang) 2.PT RPJ (Rubber Pan Java) 3.PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk 4.PT M3 (Mitra Mas Mulia) 5.PT. Pertamina SPBU 44.52204 (Tengguli). Karna, keadaan Desa Kami selama bertahun-tahun dengan adanya beberapa perusahaan-perusahaan raksasa tersebut hanya dimainkan (dinikmati) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga adanya beberapa peraturan perundang-undangan seperti UUPT 40 Thn 2007, PPRI 47 Thn 2012, PERDA BREBES 02 Thn 2019, PERMENSOS 25 Thn 2019, UU DESA 06 Thn 2014, UU 32 Thn 2009, DLL yang mereka langgar dan berimbas pada masyarakat kami. Dalam hal ini kami sudah mencoba melaporkan sebelumnya di “LAPOR.go.id” pada : 10-10-2020 Pukul : 01.13.39 WIB yang ditanggapi oleh BAPERLITBANDA (Pak Anjas) dan diadakanlah pertemuan dengan masing-masing Pihak Perusahaan dengan dibuatkan Berita Acara Pertemuan, Namun lagi-lagi hanya sampai disitu saja dan tidak ada titik temu apalagi solusi dari persoalan (aduan) masyarakat yang kami hadapi selama bertahun-tahun. Seringkali juga kami mengupayakan pendekatan, musyawaroh, namun “TIDAK ADA RESPON DAN TINDAKAN YANG BAIK” bahkan Pemerintahan Desa Tengguli seperti Kepala Desa saja mereka anggap remeh sekaligus tidak menghargai dengan mengeluarkan kata-kata dan sikap tidak baik dalam hal ini antara lain : PT.BIG Bintang Indokarya Gemilang (EDY SURYONO) dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (ADITYA). Jadi, kami memohon dan berharap kepada Bapak/Ibu, Instansi-instansi yang diatas agar dapat menindaklanjuti dan bertanya langsung kepada Pemerintah Desa dan masyarakat kami, Jangan hanya merasa cukup jika pihak perusahaan memberikan pernyataan sepihak yang belum tentu kebenarannya. Sekali lagi kami memohon dengarkanlah dan sampaikanlah kepada mereka, karna kami hanya sebagai rakyat kecil yang tidak berdaya, bantulah kami dalam persoala-persoalan yang kami hadapi selama bertahun-tahun lamanya. Teimakasih
Disposisi
Rabu, 12 Mei 2021 - 16:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Mei 2021 - 10:47 WIB
Kabupaten Brebes