Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18642458
KABUPATEN SEMARANG, 22 Jul 2021
pelaksanaan SOP mutasi masuk dr luar provinsi ke samsat ungaran/kab semarang dipersulit. crosschek data yang seharusnya dilakukan samsat tujuan sesuai yang dijanjikan harus dibebankan kepada masyarakat. sehingga mobilitas masyarakat jadi wira wiri padahal pada masa pandemi ppkm seperti ini seharusnya bisa diminimalisir
Disposisi
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:44 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Progress
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:44 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:46 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Untuk mutasi masuk, Harus melakukan cabut berkas di samsat asal.. kemudian daftarkan di Samsat yang dituju.. untuk rincian biaya sesuai merk/type kendaraan dan tahun buat. Untuk keteranga lebih lanjut terkait rincian biaya bisa menghubungi Samsat terdekat. Terimakasih