Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18577420
Rincian Aduan
LGWP18577420
Selesai
Public
mf ini mau tanya kalau sudah tdk mampu bayar BPJS kesehatan mandiri(PBPU) bagaimana solusinya?Krn dr segi ekonomi yang minim.terima kasih sebelumnya
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2020 - 08:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 26 Februari 2020 - 15:09 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400
Progress
Rabu, 26 Februari 2020 - 15:09 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 15:09 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400