Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18577420

Rincian Aduan

LGWP18577420

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
18 Feb 2020
0 ditandai
mf ini mau tanya kalau sudah tdk mampu bayar BPJS kesehatan mandiri(PBPU) bagaimana solusinya?Krn dr segi ekonomi yang minim.terima kasih sebelumnya

Disposisi

Rabu, 19 Februari 2020 - 08:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 26 Februari 2020 - 15:09 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400

Progress

Rabu, 26 Februari 2020 - 15:09 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400

Selesai

Rabu, 26 Februari 2020 - 15:09 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400