Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18539357
Rincian Aduan
LGWP18539357
Selesai
Public
Lampiran
slmt mlm pakgub. ternyata pungli masih merajalela. di masa sulit ini.. kami membutuhkan bantuan. bukan keringanan yg kami dapatkan justru pemerasan. apa memeng kodrat pejabat begitu. kami mengajukan penundaan angsuran. tp di minta bayar admi sebesar 100 ribu. jangankan bt bayar admin 100 rbu. bt beli beras aja lg susah pak. mohon di tindak lanjuti. ini nomr pelaku pungli. 085226461464
Disposisi
Rabu, 15 April 2020 - 09:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 15 April 2020 - 10:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima Kasih, kalau itu memang benar-benar pungli, segera laporkan ke Kantor Pusat dan Kepada Pihak-pihak yang terkait.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:15 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:16 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466