Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18515560

Rincian Aduan

LGWP18515560

Selesai Public
KOTA SEMARANG
03 Dec 2019
0 ditandai
Ada salah satu Perusahaan yang menyita dan menjadikan ijasah asli sebagai jaminan kerja , dan setelah mengundurkan diri ijasah asli tidak bisa di ambil langsung harus menunggu beberapa bulan ada yang sampai 4 bulan lebih baru bisa di keluarkan karena menunggu investigasi audit , perusahaan tersebut bergerak di bidang ekspedisi ,kantor pusat berada di jalan gajahmada nomor 95c . Mohon pencerahan nya dan saya berharap hal ini tidak mempersulit calon pekerja untuk mencari kerja setelah sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut . Mohon di tindak lanjuti ,terima kasih .

Disposisi

Selasa, 03 Desember 2019 - 19:20 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 04 Desember 2019 - 07:27 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, Laporan akan di Tindaklanjuti.

Progress

Rabu, 04 Desember 2019 - 09:07 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Pada prinsipnya penahanan ijazah dpt dilakukan dg persyaratan antara lain: Kesepakatan pr pihak, ijazah diperoleh karena disekolahkan oleh prsh dsb ( SE Gub. Jateng No. 560/0019350 ). Sehub hal tsb. Sdr dapat konsultasi dan mengadu secara tertulis dan dibawa langsung ke Disnaker kota Semarang.

Selesai

Rabu, 04 Desember 2019 - 09:08 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai