Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18444955

Rincian Aduan

LGWP18444955

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
20 Apr 2020
0 ditandai
pkh yang tidak tepat sasaran pak tolong didata ulang masih banyak yang belum mendapatkan pkh seperti balita,lansia bantuan sekolah ada yang bisa cair dan tidak bisa cair tolong buat time kusus ke desa ketro dologan rt.05 rw.02 kayaknya perangkat desa nya gk jujur makasih

Disposisi

Senin, 20 April 2020 - 12:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 27 April 2020 - 10:37 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Apabila terlewat, dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan susulan bantuan agar dapat diajukan oleh Pemerintah Desa

 

Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti.

Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut :

1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos)

2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu)

3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka :

a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan.

b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.

Terimakasih.

Selesai

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:33 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Apabila terlewat, dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan susulan bantuan agar dapat diajukan oleh Pemerintah Desa

 

Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti.

Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut :

1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos)

2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu)

3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka :

a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan.

b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.

  Terimakasih.