Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18425539

Rincian Aduan

LGWP18425539

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
23 Nov 2020
0 ditandai
Assalamuakum pak . . Saya baru saia perpanjang stnk dan gnti plat motor supra x 125 tahun 2005, menghabiskan uang 480.000 lewat petugas kepolisian di samsat kota pekalongan . . Apa benar pak nominalnya segitu untuk motor butut sayaa ( tanpa ktp asli ). . Tpi di stnk nominalnya 294.000 . . Saya merasa terbebani dengan nominal sgitu . . Mohon pencerahanya buat saya pak

Disposisi

Selasa, 24 November 2020 - 11:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 26 November 2020 - 14:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan Kami Terima

Progress

Kamis, 26 November 2020 - 14:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Sedang Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait

Selesai

Senin, 30 November 2020 - 14:51 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum Terkait kebijakan Cek Fisik di Samsat Jawa Tengah, Kapolda telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2983/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 yang menegaskan cek fisik gratis dan tidak dipungut biaya. Apabila Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Terimakasih