Rincian Aduan : LGWP18393982

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 05 Feb 2018

Saya sebagai warga kota semarang sangat kecewa dengan tindakan SATPOL PP Kota Semarang yang telah membongkar portal drum yang dibuat warga Perumahan Permata Puri Ngaliyan Semarang Mengapa SATPOL PP hanya mendengar keluhan pengembang PP PROPERTI TBK, yang membangun proyek apartemen Amartha View ?? Mengapa SATPOL PP tindak mengundang warga terlebih dahulu untuk mengklarifikasi ?? Mengapa Pemerintah Kota tidak ada upaya untuk mempertemukan PP PROPERTI dengan warga yang juga sebagai konsumen dari PP PROPERTI untuk berdialog dan menyelesaikan permasalahan ?? Saya adalah korban, rumah saya rusak berat, karena pembangunana apartemen menggunakan kendaraan berat melintas di jalan pemukiman warga, bentuk kesewenang-wenangan pihak pengembang PP PROPERTI, dan masih ada 2 rumah warga lagi yang juga rusak. Forum RT/RW yang ada di perumahan Permata Puri telah membangun portal drum tersebut dengan tujuan utama melindungi warganya yang rumahnya rusak. Karena kerusakan rumah sudah parah dan mengancam keselamatan penghuni rumah. Portal drum tersebut dibangun untuk mencegah kendaraan besar bermuatan berat melintas di jalan pemukiman. Portal drum tersebut tidak akan menghalangi pembangunan apartemen apabila menggunakan kendaraan dengan ukuran lebih kecil sesuai dengan janji dari PP PROPERTI ke warga, akan tetapi mereka melanggar janjinya. Seharusnya NEGARA hadir untuk melindungi rakyatnya. Mohon dicatat: 1. Bapak Kapolsek Ngaliyan dan Camat Ngaliyan sudah mencoba menfasilitasi untuk dilakukan dialog antara PP PROPERTI dengan warga. Akan tetapi dengan angkuhnya Bpk Siswadi (Site Manager PP PROPERTI) menolak bertemu dengan warga. 2. PP Properti sampai saat ini belum datang ke rumah saya untuk berdialog, dan juga PP Properti tidak pernah mengeluarkan pernyataan secara resmi untuk memenuhi tuntutan saya terhadap kerusakan rumah. Saya mohon dengan sangat, lindungilah warga dengan baik.

0 Orang Menandai Aduan Ini