Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18380359

Rincian Aduan

LGWP18380359

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
22 May 2020
0 ditandai
Jalan di penghubung desa dr desa Jabung pahesan,Jabung la tak,sumurgede kenapa blm di perbaiki sm sekali ,dr saya lahir sampai skrng sdh 38th blm pernah kena aspal apa lagi cor beton.

Disposisi

Jumat, 22 Mei 2020 - 18:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 06:55 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Jumat, 05 Juni 2020 - 12:02 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa jalan Kabupaten yang melintas di Desa Pahesan adalah Ruas Jalan Manggarmas – Pahesan R 7 dengan panjang ruas 6,51 Km dan Ruas Jalan Harjowinangun – Saban R.81 dengan panjang ruas 7,59 Km (dengan kondisi baik). Sedangkan di Sumurgede tidak ada jalan kabupaten yang melintas desa tersebut. Untuk desa Latak dilewati jalan Kabupaten ruas Jalan Truko – Jeketro R. 15 dengan panjang 9,09 Km (kondisi baik). Melihat hal tersebut jalan yang menghubungkan antara Jabung Desa Pahesan ke Desa Sumugede melewati Desa Latak bukan merupakan jalan kabupaten sehingga bukan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tetapi merupakan jalan desa yang menjadi kewenangan pemerintah desa yang terlewati jalur tersebut.

Saat ini untuk Desa Pahesan telah mengganggarkan untuk pengerasan jalan sebesar Rp. 20.000.000,-.

Akan diupayakan untuk usulan prioritas pembangunan jalan desa dimaksud. Terimakasih.

Selesai

Jumat, 05 Juni 2020 - 12:03 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa jalan Kabupaten yang melintas di Desa Pahesan adalah Ruas Jalan Manggarmas – Pahesan R 7 dengan panjang ruas 6,51 Km dan Ruas Jalan Harjowinangun – Saban R.81 dengan panjang ruas 7,59 Km (dengan kondisi baik). Sedangkan di Sumurgede tidak ada jalan kabupaten yang melintas desa tersebut. Untuk desa Latak dilewati jalan Kabupaten ruas Jalan Truko – Jeketro R. 15 dengan panjang 9,09 Km (kondisi baik). Melihat hal tersebut jalan yang menghubungkan antara Jabung Desa Pahesan ke Desa Sumugede melewati Desa Latak bukan merupakan jalan kabupaten sehingga bukan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tetapi merupakan jalan desa yang menjadi kewenangan pemerintah desa yang terlewati jalur tersebut. Saat ini untuk Desa Pahesan telah mengganggarkan untuk pengerasan jalan sebesar Rp. 20.000.000,-. Akan diupayakan untuk usulan prioritas pembangunan jalan desa dimaksud. Terimakasih.