Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18324728
01 Sep 2019
Mohon ijin bertanya dan di berikan pencerahan bapak ibu? -nyuwun sewu berkaitan sama pam simas, apakah bila satu tempat / dusun misalnya mendapatkan pam simas sumua warga harus ikut mendaftar pamsimas walaupun sudah mempunyai ledeng atau saluran air sendiri. - Sebenarnya pamsimas itu di beruntukkan lokasi atau tempat yg bagaimana? - apakah boleh pamsimas itu realisasinya hanya untuk membangun penampungan dan pipanisasi kewarga saja karena airnya sudah mengalir langsung dari sumbernya sejak dulu... Terimakasih bapak ibu mohon bimbinganya
Disposisi
Senin, 02 September 2019 - 10:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 September 2019 - 13:24 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA