Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18287308
Rincian Aduan
LGWP18287308
Selesai
Public
Salam, mohon info.
Saya ada sebidang tanah di daerah lasem, rembang (Jawa tengah). Posisi tanah atas nama Ibu, sedangkan beliau sudah meninggal. Saya rencana ingin balik nama tanah warisan itu. Menurut NJOP, total tanah beserta bangunan senilai 382.804.000.
Berapa yg harus saya bayarkan untuk biaya balik nama?
Kenapa saya diminta oleh "oknum" sampai 37 juta dengan alasan harga yg berlaku adalah 1jt per meter?
Apakah NJOP yg ditetapkan pemerintah tidak berlaku? Atau ini memang permainan?
Saya harap, dengan pengaduan ini, walaupun saya tahu yg membaca adalah staff Bapak, saya harap melalui tulisan ini, indikasi pungli seperti kasus saya bisa diusut.
Terimakasih
Disposisi
Jumat, 21 September 2018 - 11:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 24 September 2018 - 06:21 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pengaduan Saudara akan segera kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 24 September 2018 - 06:28 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pengaduan saudara...kami sarankan kepada saudara untuk mengurus sertipikat sendiri jamgan memakai pihak lain yg nantinya akan merugikan saudara sendiri, silahkan saudara datang kekantor pertanahan ke customer service disana akan dijelaskan semuanya.....untuk nilai NJOP adalah nilai Nilai Jual Objek Pajak yg masih Sah keberadaannya....memang perlu adanya beberapa syarat untuk pengurusan sertipikat tsb yg salah satunya mensyaratkan untuk riwayat PBB berjalan sd 5th silahkan coba saudara cek dan bayar dulu untuk pajak PBB th ini apabila harga NJOPnya masih sama dengan tahun kemaren atau ada perubahan maka itu yg dipakai...terimakasih