Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18238773

Rincian Aduan

LGWP18238773

Selesai Public
21 Nov 2017
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb. Pak mau nanya KPMD itu trmasuk lembaga kemasyrakatan desa bukan. Soalnya saya anggota kpmd mau dftr perangkt desa kata pak lurah klo KPMD tdk ADA nilai pengabdian atau tdk dpt point tmbahan. Apakah itu benar tidak pak?????jwb ya pak. Mksih sblmnya.

Disposisi

Selasa, 21 November 2017 - 08:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 21 November 2017 - 12:51 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 22 November 2017 - 11:12 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
terkait dengan tambahan nilai pengabdian bagi calon perangkat desa yang merupakan anggota KPMD agar dapat dilihat dalam perda kabupaten dan peraturan bupati yang mengatur terkait pengangkatan perangkat desa di masing-masing kabupaten.

Selesai

Rabu, 22 November 2017 - 11:12 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab