Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18130747

Rincian Aduan

LGWP18130747

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
10 Aug 2021
0 ditandai
pondok modern selamat ini pak ngga mematuhi protokol kesehatan

Disposisi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:00 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assaamu'alaikum wr. wb. Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih Wassalam'alaikum wr. wb

Progress

Jumat, 13 Agustus 2021 - 14:35 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr. wb Menindaklanjuti laporan aduan masyarat pada laporgub.jatengprov.go.id  terkait Pondok Modern Selamat tidak mematuhi protokol kesehatan berikut ini kami sampaikan bahwa;
  1. Pondok Pesantren Selamat yang berada di Desa Subah Kecamatan Subah Kabupaten Batang sampai saat ini belum mempunyai Ijin Operasional Pondok Pesantren/Belum pernah mengajukan Ijin Operasional informasi dari Kasi Pondok Pesantren Kabupaten Batang Sdr. Sugi Edi (sehingga belum tercatat di Kemenag Kabupaten Batang)
  2. Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor: 285.1 Tahun 2021 tanggal 14 Maret 2021 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19.
  3. Kementerian Agama hanya bisa memberikan himbauan ke pondok pondok pesantren tetapi tetap yang menentukan adalah Satgas di masing – masing Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Pondok Pesantren.
  4. Kementerian Agama menganjurkan agar prokes semestinya harus digalakkan di lingkungan pondok pesantren oleh para pengasuhnya kepada santrinya terutama 5 M 1D.
Sekian dan Terima Kasih  Wassalamu'alaikum wr. wb.

Selesai

Jumat, 13 Agustus 2021 - 14:36 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr. wb Menindaklanjuti laporan aduan masyarat pada laporgub.jatengprov.go.id  terkait Pondok Modern Selamat tidak mematuhi protokol kesehatan berikut ini kami sampaikan bahwa;
  1. Pondok Pesantren Selamat yang berada di Desa Subah Kecamatan Subah Kabupaten Batang sampai saat ini belum mempunyai Ijin Operasional Pondok Pesantren/Belum pernah mengajukan Ijin Operasional informasi dari Kasi Pondok Pesantren Kabupaten Batang Sdr. Sugi Edi (sehingga belum tercatat di Kemenag Kabupaten Batang)
  2. Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor: 285.1 Tahun 2021 tanggal 14 Maret 2021 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19.
  3. Kementerian Agama hanya bisa memberikan himbauan ke pondok pondok pesantren tetapi tetap yang menentukan adalah Satgas di masing – masing Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Pondok Pesantren.
  4. Kementerian Agama menganjurkan agar prokes semestinya harus digalakkan di lingkungan pondok pesantren oleh para pengasuhnya kepada santrinya terutama 5 M 1D.
Sekian dan Terima Kasih  Wassalamu'alaikum wr. wb.