Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18130747
Rincian Aduan
LGWP18130747
Selesai
Public
pondok modern selamat ini pak ngga mematuhi protokol kesehatan
Disposisi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:00 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assaamu'alaikum wr. wb.
Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih
Wassalam'alaikum wr. wb
Progress
Jumat, 13 Agustus 2021 - 14:35 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb
Menindaklanjuti laporan aduan masyarat pada laporgub.jatengprov.go.id terkait Pondok Modern Selamat tidak mematuhi protokol kesehatan berikut ini kami sampaikan bahwa;
- Pondok Pesantren Selamat yang berada di Desa Subah Kecamatan Subah Kabupaten Batang sampai saat ini belum mempunyai Ijin Operasional Pondok Pesantren/Belum pernah mengajukan Ijin Operasional informasi dari Kasi Pondok Pesantren Kabupaten Batang Sdr. Sugi Edi (sehingga belum tercatat di Kemenag Kabupaten Batang)
- Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor: 285.1 Tahun 2021 tanggal 14 Maret 2021 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19.
- Kementerian Agama hanya bisa memberikan himbauan ke pondok pondok pesantren tetapi tetap yang menentukan adalah Satgas di masing – masing Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Pondok Pesantren.
- Kementerian Agama menganjurkan agar prokes semestinya harus digalakkan di lingkungan pondok pesantren oleh para pengasuhnya kepada santrinya terutama 5 M 1D.
Selesai
Jumat, 13 Agustus 2021 - 14:36 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb
Menindaklanjuti laporan aduan masyarat pada laporgub.jatengprov.go.id terkait Pondok Modern Selamat tidak mematuhi protokol kesehatan berikut ini kami sampaikan bahwa;
- Pondok Pesantren Selamat yang berada di Desa Subah Kecamatan Subah Kabupaten Batang sampai saat ini belum mempunyai Ijin Operasional Pondok Pesantren/Belum pernah mengajukan Ijin Operasional informasi dari Kasi Pondok Pesantren Kabupaten Batang Sdr. Sugi Edi (sehingga belum tercatat di Kemenag Kabupaten Batang)
- Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor: 285.1 Tahun 2021 tanggal 14 Maret 2021 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19.
- Kementerian Agama hanya bisa memberikan himbauan ke pondok pondok pesantren tetapi tetap yang menentukan adalah Satgas di masing – masing Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Pondok Pesantren.
- Kementerian Agama menganjurkan agar prokes semestinya harus digalakkan di lingkungan pondok pesantren oleh para pengasuhnya kepada santrinya terutama 5 M 1D.