Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17894920

Rincian Aduan

LGWP17894920

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
18 Sep 2020
0 ditandai
: :57:54 Laporan : Pak gubernur tolong kami pak gubernur,kami para petani yg lahannya longsor karena kegiatan penambang pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas,mesin sedot pasirnya bertambah 2 lgi jdi sekarang ada 3 mesin sedot,kami tdk akan bosan-bosannya mnta pertolongan bapak sampai benar2 kegiatan penambangan pasir dihentikan ats perhatiannya kami ucapkan terimakasih..

Disposisi

Jumat, 18 September 2020 - 13:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 18 September 2020 - 18:21 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Jumat, 25 September 2020 - 13:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti Laporgub tgl 18-09-2020 an. Susriyanto warga Desa Papringan Kec. Banyumas atas kegiatan tambang pasir sedot di S. Serayu Desa Pegalongan Kec Patikraja Kab. Banyumas berikut disampaikan hasil cek lapangan sbb :
  1. Lokasi Kegiatan penambangan pasir sedot yang dilaporkan berada di Sungai Serayu Desa Pegalongan Kec. Patikraja Kab. Banyumas (sebrang Ds Papringan) dengan koordinat :    7? 29’ 32,88” LS 109? 14’ 14,50“ BT, pelaku kegiatan penambangan berasal dari Ds Pegalongan milik Sdr Elko (ilegal);
  1. Telah dilakukan koordinasi per telpon dengan Kades Papringan hari Selasa tgl 22 September 2020, hasilnya tidak ada aktivitas sejak beberapa hari telah berhenti;
  1. Pada hari Kamis tgl 24 September 2020 kami lakukan pengecekan, ternyata mulai ada aktivitas kembali dengan lokasi penyedotan di wilayah tepi selatan (wilayah dekat Desa Papringan) menggunakan 2 (dua) perahu sedot;
  1. Kami sampaikan kepada penanggungjawab di lapangan Sdr Sawabno atau Baong yang mewakili Sdr Elko pemilik dipo pasir untuk menghentikan aktivitasnya karena telah meresahkan masyarakat dan belum memiliki perizinan;
  1. Kami koordinasikan dengan Polres untuk menindaklanjuti keberadaan tambang illegal tersebut (surat terlampir).