Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP17894920
KABUPATEN BANYUMAS, 18 Sep 2020
: :57:54 Laporan : Pak gubernur tolong kami pak gubernur,kami para petani yg lahannya longsor karena kegiatan penambang pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas,mesin sedot pasirnya bertambah 2 lgi jdi sekarang ada 3 mesin sedot,kami tdk akan bosan-bosannya mnta pertolongan bapak sampai benar2 kegiatan penambangan pasir dihentikan ats perhatiannya kami ucapkan terimakasih..
Disposisi
Jumat, 18 September 2020 - 13:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 September 2020 - 18:21 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Jumat, 25 September 2020 - 13:47 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Lokasi Kegiatan penambangan pasir sedot yang dilaporkan berada di Sungai Serayu Desa Pegalongan Kec. Patikraja Kab. Banyumas (sebrang Ds Papringan) dengan koordinat : 7? 29’ 32,88” LS 109? 14’ 14,50“ BT, pelaku kegiatan penambangan berasal dari Ds Pegalongan milik Sdr Elko (ilegal);
- Telah dilakukan koordinasi per telpon dengan Kades Papringan hari Selasa tgl 22 September 2020, hasilnya tidak ada aktivitas sejak beberapa hari telah berhenti;
- Pada hari Kamis tgl 24 September 2020 kami lakukan pengecekan, ternyata mulai ada aktivitas kembali dengan lokasi penyedotan di wilayah tepi selatan (wilayah dekat Desa Papringan) menggunakan 2 (dua) perahu sedot;
- Kami sampaikan kepada penanggungjawab di lapangan Sdr Sawabno atau Baong yang mewakili Sdr Elko pemilik dipo pasir untuk menghentikan aktivitasnya karena telah meresahkan masyarakat dan belum memiliki perizinan;
- Kami koordinasikan dengan Polres untuk menindaklanjuti keberadaan tambang illegal tersebut (surat terlampir).