Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17893417

Rincian Aduan

LGWP17893417

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
14 Jun 2020
0 ditandai
Salam Hormat Bapak Gubernur Jawa Tengah nama susilo edy purnomo saya mendirikan koperasi karena keterbatasan saya selaku pendiri mohon di bantu untuk pengurusan Akta Notaris dan Sk dinas koperasi sampai NIK dan QR Koperasi Masyarakat mandiri Unit Bonorowo dan mohon di bantu permodalan proposal sudah di setda kebumen Hormat kami terima kasih

Disposisi

Senin, 15 Juni 2020 - 09:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:04 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:05 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 14 tahun 2019 tentang pengesahan Koperasi bahwa pengesahan akta pendirian dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) jadi semua serba on line. Adapun persyaratannya:
  1. Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian melaluia Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
  2. Minuta akta pendirian koperasi beserta berkas pendukung akta
  3. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan
  4. Surat bukti penyetoran modal paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah
  5. Rencana kerja Koperasi