Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17889756

Rincian Aduan

LGWP17889756

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
19 Sep 2020
0 ditandai
Mohom maap, perwal sanksi denda Rp.100.000 untuk pengendara dijalan raya yang tidak menggunakan masker sudah diterapkan di kota tegal. Mohon dikaji ulang, karena sebagian masyarakat kota tegal dan sekitar sedang dalam keadaan susah bekerja.

Disposisi

Sabtu, 19 September 2020 - 10:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:21 WIB

Kota Tegal