Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17889756
Rincian Aduan
LGWP17889756
Verifikasi
Public
Mohom maap, perwal sanksi denda Rp.100.000 untuk pengendara dijalan raya yang tidak menggunakan masker sudah diterapkan di kota tegal. Mohon dikaji ulang, karena sebagian masyarakat kota tegal dan sekitar sedang dalam keadaan susah bekerja.
Disposisi
Sabtu, 19 September 2020 - 10:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:21 WIBKota Tegal