Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17825258

Rincian Aduan

LGWP17825258

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
29 Apr 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak ganjar..Saya mau menanyakan soal keringanan kredit motor , saya kan kredit di lising wom cilacap, tadi saya pengajuan tapi ternyata arahannya sisa setoran ditambah 12bulan dan angsuran dikurangi 150ribu/bulan. Di hitung" jika saya normal tanpa pengajuan sisa hutangnya 19.710.000 tapi jika saya ikut daftar keringanan malah jadi hampir 23juta totalnya... Apakah itu malah memberatkan pak bukan meringankan ? Sebenernya seharusnya bagaimana pak kebijakan nya ? Mohon jawabannya pak ???? karna saya sudah tidak bekerja lagi dikarenakan pengurangan karyawan akibat covid19 . Terimakasih pak

Disposisi

Rabu, 29 April 2020 - 16:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 29 April 2020 - 19:16 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak Leasing WOM Finance supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:26 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:26 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466