Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17805885

Rincian Aduan

LGWP17805885

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
22 Apr 2020
0 ditandai
mau tanya pak gub,,,untuk seluruh daerah di jawa tengah,pemerintah kab/kota mana saja yang punya MOU dengan pemerintah daerah di korea selatan?khususnya bidang tenaga kerja..dan mohon penjelasan untuk disnaker jateng apa bisa memberikan rekom(surat tugas)untuk bekerja ke korea selatan(bidang pertanian/peternakan/perikanan)menggunakan visa e8(musiman),mengingat tidak semua kab/kota punya MOU dengan pemda korea selatan,atau mungkin harus lewat disnaker kab/kota?di karenakan minimnya keterbukaan informasi terhadap program ini,saya berharap pemprov bisa membantu...karena informasi yang saya dapatkan untuk bisa kerja ke korea selatan dengan visa e8(musiman)syaratnya harus mendapat rekom dari pemda setempat(melalui disnaker)yg mempunyai MOU dengan pemda di korea selatan,,,dan mohon di jelaskan se jelas2nya,karena pertanyaan yg kemarin hanya di jawab dengan(kunjungi www.bnp2tki.go.id)dan saya sudah tlf ke bnp2tki(mereka menjawab tidak tahu)karena setahu saya program ini tidak lewat bnp2tki,melainkan kerja sama antar daerah...mohon informasi lebih lanjut dan detail...

Disposisi

Rabu, 22 April 2020 - 13:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 08 Mei 2020 - 10:31 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Selasa, 12 Mei 2020 - 10:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Utk bekerja ke Korea maka penempatannya melalui G to G ( antar pemerintah Indonesia dg Korsel) dan dilaksanakan oleh BP2MI ( Badan Pelindungan PMI ). Utk di Jawa Tengah dilaksanakan oleh BP3TKI semarang.  Silakan berkomunikasi dg BP3TKI semarang dg telp 024-70799273.

Selesai

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:26 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. Terimakasih