Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17779393
Rincian Aduan
LGWP17779393
Selesai
Public
Kepada YTH.
Bapak Gubernur Jateng, cc. Bapak Bupati Banyumas.
Assalamu alaikum
Salam sejahtera.
Semoga Bapak selalu sehat dalam menjalankan tugas negara di saat yg sulit ini. Perkenalkan saya Muhamad A.A. warga banyumas jawa tengah...saya adalah pelaku umkm usaha kedai es teler dan jus buah segar. Dengan adanya kebijakan Stay at home dan sosial distancing dalam usaha pencegahan penularan virus Sars cov 2..Usaha Saya terkena dampak langsung dikarenakan sepinya pembeli. Namun Alhamdulillah saya dan keluarga tetap sehat.
Bapak Ganjar yg saya hormati, Saya mohon waktu bapak untuk sedikit membaca keluhan saya perihal sulitnya pengajuan penangguhan angsuran saya di Fif dan Bfi sesuai kebijakan Relaksasi kredit pak Presiden Jokowi. Saya kredit lemari es di Fif Dan kredit modal kerja di BFi fengan jaminan BPKB motor. Selama ini angsuran saya lancar sampai maret namun mulai bulan april saya tidak mampu lagi dan pertanggal 13 april saya mengajukan relaksasi di kedua Leasing tersebut. Nomor kontrak di FIF 408000154720 dan nomor kontrak di BFI Trmksh tlh pilih BFI,pncairan No.Kntrk 5432000166
Sesuai arahan dari bapak Via Video tentang kebijakan relaksasi maka saya mohon ijin melapor bahwa kedua lembaga leasing tersebut berbelit belit dan mempersulit pengajuan saya dengan alasan leasing punya kebijakan masing masing. Mereka tetap mengharuskan saya mengangsur tanpa kejelasan mengenai pengajuan penundaan angsuran yg saya submit s3cara online.
Mohon bantuannya pak dan terima kasih atas keberpihakan kepada wong cilik.
Disposisi
Jumat, 17 April 2020 - 14:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Minggu, 19 April 2020 - 11:40 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf tidak ada yang mempersulit masyarakat, untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 09:42 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 09:43 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466