Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17757217

Rincian Aduan

LGWP17757217

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
08 Mar 2020
0 ditandai
Sedikit cerita pak dibulan Februari kemaren saya kena tilang di daerah Surakarta katanya sih operasi gabungan tapi tidak ada plang operasi dan ditikungan jalan.saya kena pasal 293(2)lampu utama mati di siang hari.stnk disita dan pengambilan di kejaksaan Surakarta.prosesnya pendaftaran kertas tilang di scan lalu saya terima struk denda yg harus dibayar 49rb admin 1rb,total 50rb resmi.ketika dipanggil untuk pengambilan barang bukti STNK masih dikenakan biaya administrasi sebesar 5rb yg jd pertanyaan saya kok tidak ada struknya,padahal struk resmi sudah tertera admin 5rb.apakah ini legal pak.catatan pembayaran langsung cast tidak lewat bank.

Disposisi

Senin, 09 Maret 2020 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 09 Maret 2020 - 08:25 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Resy Dwi utomo. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Selasa, 24 Maret 2020 - 08:38 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polresta Surakarta untuk menindaklanjuti

Selesai

Jumat, 24 April 2020 - 10:49 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas di Ur tilang Polresta SKA telah sesuai dng ketentuan yang berlaku.