Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17737898

Rincian Aduan

LGWP17737898

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
04 May 2021
0 ditandai
Maaf Pak Gubernur, mohon kebijakan Membayar Pajak Mobil Ganti Plat Nomor (khususnya BPKB) yang masih dileasing wajib membawa BPKB asli ditinjau ulang. Menggunakan legalisir BPKB dari leasing ditolak. Mau pinjam BPKB di leasing tidak boleh. Pengurusan perpanjangan Plat Nomor harus menggunakan Jasa yang direkomendasi dari Leasing. Biayanya Mahal dan Lama. Ini jelas merugikan konsumen dan masyarakat. Niatnya ingin menjadi warga yang baik dengan taat membayar pajak, tapi terkendala kebijakan yang merugikan konsumen. Mohon arahannya Pak Gub.

Disposisi

Selasa, 04 Mei 2021 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 04 Mei 2021 - 09:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:04 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan bidang terkait

Selesai

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:05 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) dalam rangka menertibkan penomoran plat no di jawa tengah maka polri melakukan perubahan atau penataan ulang pada kendaraan yang melakukan pajak 5tahunan. Ayo dukung dan sukseskan penomoran kendaraan di jawa tengah.