Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP17709487
KABUPATEN SUKOHARJO, 28 Feb 2017
Yth. Bapak Gubernur Gandjar Pranowo di tempat.Saya mau mengadukan tentang sulitnya mengurus Akta Kelahiran anak saya yang kedua.Anak saya yang pertama diuruskan oleh Rumah Sakit di Surakarta dan langsung selesai, namun untuk anak kedua Rumah Sakit menerangkan jika aturan terbaru harus di daftarkan sesuai dengan tempat tinggal orang tuanya. Saya tinggal di Sukoharjo, sudah 3x saya ke dispendukcapil sukoharjo sejak bulan juni 2016 hingga sekarang ditolak pengajuan Akta Lahir. Penolakan yang pertama, dikarenakan saya menggunakan KTP yang belum e-KTP, sedangkan saya sudah rekam ktp sehingga harus menunggu dahulu KTP jadi (dalam hal ini dokumen lain sudah dinyatakan lengkap), setelah menunggu beberapa bulan, saya mengajukan kembali dan mendapatkan penolakan kedua yaitu dengan alasan Akta Nikah saya di Surakarta bukan Sukoharjo sehingga harus legalisir dahulu dan berka dibawa pulang (saat ini saya tegaskan dokumen yang lain katanya lengkap karena saya menghindari bolak balik perjalanan yang tidak dekat). Setelah saya mendapatkan Legalisir Akta Nikah, dokumen kembali ditolak karena nama yang tertera di KK dan KTP berbeda dengan yang di Akta nikah (terdapat tambahan nama baptis), sehingga saya harus mengurus perubahan nama di KK maupun di KTP terlebih dahulu, yang menjadikan kekhawatiran saya apabila dirubah akan menjadikan data di instansi lain akan berubah, karena data nama tertulis nama baptis di KK dan KTP tersebut tidak hanya 1-2 tahun namun sudah lebih dari 10 tahun. Apakah memang diperlukan pembayaran pengurusan akta lahir tersebut di DISPENDUKCAPIL SUKOHARJO, karena menurut saya berbelit-belit dan tidak hanya sekali dokumen dinyatakan lengkap dan benar. Nama baptis juga ada keterangan dari Gereja. Mohon bantuan dan solusinya untuk pengurusan akta lahir anak saya yang sudah hampir 1 tahun tidak selesai.
Disposisi
Minggu, 05 Maret 2017 - 06:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Maret 2017 - 15:04 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Kamis, 09 Maret 2017 - 12:26 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Kamis, 09 Maret 2017 - 12:26 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )