Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17599280
Rincian Aduan
LGWP17599280
Selesai
Public
Ijin melapor pak... Mohon untuk ditindak terkait satgas covid 19 kecamatan sruweng / ppkm kec sruweng disini terjadi tebang pilih terkait hajatan warga pak... Pd tanggal 26 Juni 2021 ada warga yang hajatan di 2 desa ,, satu di karangjambu dan yang satu di karanggedang... Disini kami mau melaporkan ada perlakuan berbeda,, warga yang hajatan dikarangjambu sudah ijin lengkap mulai dari rekomendasi dinkes kab kebumen sudah ada.. Disitu disebutkan ada rapid antigen acak untuk tamu undangan minimal 5% ,, baru dapat 8 ada yang reaktif 1 sehingga hajatan tsb dibubarkan.. Kami gx masalah pak. Tapi hajatan yang dikaranggedang itu gx mengantongi ijin apa lagi rekom dinkes tapi bisa dilaksanakan sampai selesai malahan lanjut sampai malam... Dari segi administras seharusnya tidak bisa dilaksanakan yang di karanggedang.. Yang kami sesalkan dari pihak puskesmas beserta muspika kec sruweng itu tebang pilih pak terkait hajatan warga... Harusnya semua sama rata harus atigen acak dll.. Tapi perlakuanya itu erbeda 100%.. Di hajatan krgedang masih seperti biasanya. Protocol tidak ada. Kenapa tidak dibubarkan.... Apa mungkin mereka mereka semua sudah ditutup dengan sejumlah uang yang kami tidak tahu.. Mohon ditindak pak bila perlu kami mohon untuk dipecat semua.. Kami sebagai masyarakat sangat keberatan dengan perlakuan oknum" tsb.... Kami lampirkan file sebagai bukti hajatan dikaranggedang tidak memakai prokes....
Disposisi
Senin, 28 Juni 2021 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 28 Juni 2021 - 09:04 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Restu Rizki Krisnawan. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Kamis, 15 Juli 2021 - 12:24 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan ke Kapolres Kebumen dengan surat Nomor: R/1462/VII/WAS.2.4./ 2021/Itwasada tanggal 14 Juli 2021
Selesai
Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:54 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Sesuai dengan surat Kapolres Kebumen Nomor: B/219/IX/WAS.2.4./2021/Res Kbm tanggal 17 September 2021, menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 85934 a.n. Sdr. RESTU RIZKI KRISNAWAN tanggal 28 Juni 2021 telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan adanya indikasi tebang pilih dalam pelaksanaan penindakan Covid 19 adalah tidak benar