Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17393407
Rincian Aduan
LGWP17393407
Selesai
Public
asslamulaikum..mengenai dengan sertifikat tanah bapak... iya mungkin untuk pengukuran patok. DLL iya mukin kita bayar seiklasnya tau ga sebrapa tapi klo sudah di targe kan dan warga bisa mengluarkan uang sampai sebesar 1jt..itu namanya apa bapak tolong di jelaskan bapak.. bpk presidenya juga pernah ngomng bikin sertifikat tanah gratis..tolong lah pak kmi ini rakyat miskin..jngn tru trusan di pirlakukan seprti ini olh perangkat desa kmi. kmi sebagai perwakilan dari masyarakat desa pende kecamatan kersana kabupaten brebes . tolong pemerintahan pusat atau pemprov segerah..bertindak. ada bukti lagi tentang infrastuktur sudah 3th ini blm ada perbaikan jln di gang kmi bapak. dan blm ada juga di desa kami pomdes. kasiahn hibu hakil dan anak ank butuh vitamin.. tolong penjelasanya bapak
Disposisi
Rabu, 23 Mei 2018 - 11:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 20 September 2018 - 09:02 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan Saudara mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon akan segera kami tindaklanjuti terimakasih
Selesai
Kamis, 20 September 2018 - 09:12 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
mungkim yg Saudara maksud adalah PTSL...memang ada biaya yg harus dikeluarkan dan ada biaya ug nol rupiah...untuk biaya yg dileluarkan oleh Masyarakat adalah biaya penyediaan sutat tanah..biaya pembuatan dan pemasangan tanda bataa ...biaya BPHTB...biaya Materai fotocopy dan saksi...sedangkan biaya nol rupiah adalah penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...pemeriksaan tanah...penerbitan SK hak dan pengesahan data yuridis dan fisik...penerbitan sertipikat dan supervisi pelaporan....untuk masalah jalan mungkin bisa dikoordinasikan dengan instansi setempat karena bukan wewenang BPN terimakasih