Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17384566
Rincian Aduan
LGWP17384566
Selesai
Public
Lampiran
Saya pemilik dan pengelola toko sembako ( milik pribadi dan tidak di area pasar ) di jalan kertawibawa purwokerto sejak 7 tahun yang lalu dan TIDAK PERNAH ADA penarikan retribusi parkir,tapi kenapa baru2 ini tiba2 ada oknum yg tidak jelas yg mengaku ada ijin dari pemkab / dishub untuk memungut parkir didepan toko saya tanpa ada pemberitahuan ataupun sosialisasi sebelumnya dan anehnya oknum tsb ketika saya minta menunjukkan bukti surat ijin dsb tidak mau menunjukkan . mohon ditindaklanjuti,karena cukup meresahkan saya dan pelanggan toko saya.
Disposisi
Selasa, 18 Februari 2020 - 12:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Jumat, 21 Februari 2020 - 10:22 WIBKabupaten Banyumas
Setiap koordinator/pengelola parkir, memiliki surat perjanjian kerjasama pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Tolong sebutkan toko apa, identitas orang tersebut. Terimakasih ????Setiap koordinator/pengelola parkir, memiliki surat perjanjian kerjasama pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Tolong sebutkan toko apa, identitas orang tersebut. Terimakasih ????
Selesai
Jumat, 21 Februari 2020 - 10:22 WIBKabupaten Banyumas
Setiap koordinator/pengelola parkir, memiliki surat perjanjian kerjasama pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Tolong sebutkan toko apa, identitas orang tersebut. Terimakasih ????