Rincian Aduan : LGWP17334222

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 15 Oct 2014

Saya pemilik kendaraan dengan Nomor H 7000 QK Kendaraan Wilayah Salatiga, pada saat ini kendaraan sudah saya jual kemudian saya bulan Maret 2014 sy melakukan laporan atau pemblokiran ke Samsat Kota Salatiga. dan pemblokiran sudah dilakukan dengan di buktikan dikeluarkannya surat pemblokiran dari Samsat Kota Salatiga. Namun pada bulan Juni saya masih melihat plat tersebut dipakai pada mobil yg sama padahal pada bulan Mei Pajak kendaraan jatuh tempo. Kemudian saya melakukan pengecekan ke Samsat Salatiga ternyata Pajak kendaraan di telah dilakukan di samsat lain (ditembak) dengan nama Saya. Hal ini dilakukan tanpa seijin saya. Dan bukankah seharusnya plat yg telah di blokir tidak bisa di buka kembali? Saya merasa di rugikan. Tugas saya sebagai penjual mobil sudah saya lakukan tapi apakah hal seperti ini lazim terjadi. Saya mohon penjelasannya dan mohon Kendaraan tersebut di cabut karena menggunakan nama saya yang telah melaporkan pemblokiran sesuai prosedur. . Mohon hal seperti ini bisa di berantas Pak (perlu di ketahui plat Nomor di samarkan menjadi H 7000 OK). Saya menunggu penjelasan dan realisasinya. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini