Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17314378
Rincian Aduan
LGWP17314378
Selesai
Public
Selamat sore bapak istri sya lahiran di puskesmas jatirokeh pake kis pemerintah, Dan bayi nya dirujuk ke RSUD BREBES sebelum di berngkt ke Rsud saya dimintai uang 300.000 dan KTP saya ditahan olih pihak poned puskesmas jatirokeh. Yg saya tanya kan apakah ambulans dan lahiran normal tidak ditanggung KIS?? Sehingga saya bayar 300.000 dan ktp sya ditahan katanya sebagai jaminan . Mohon kiranya dapat penjelasan dari bapak gubernur.
Disposisi
Kamis, 16 Agustus 2018 - 09:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 27 Agustus 2018 - 14:07 WIBBPJS Kesehatan
Penjaminan persalinan normal dijamin bagi Ibu yang memiliki kartu KIS. Untuk penjaminan bayi termasuk ambulance, dapat dijamin apabila bayi sudah masuk kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status aktif. Penjaminan ambulan mengacu pada Peraturan Daerah setempat.
Bagi peserta mandiri dan PBI APBD bayi perlu dilakukan pendaftaran bayi dalam kandungan agar saat lahir dapat dilanjutkan pengaktifan kartu JKN (KIS) untuk memperoleh jaminan bagi bayi yang mengalami gangguan kesehatan pasca persalinan.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Penerima Upah pengaktifan dapat dilakukan dengan melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN (KIS). Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta mandiri dan PBI APBD bayi perlu dilakukan pendaftaran bayi dalam kandungan agar saat lahir dapat dilanjutkan pengaktifan kartu JKN (KIS) untuk memperoleh jaminan bagi bayi yang mengalami gangguan kesehatan pasca persalinan.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Penerima Upah pengaktifan dapat dilakukan dengan melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN (KIS). Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selesai
Kamis, 29 November 2018 - 09:20 WIBBPJS Kesehatan
Laporan telah ditindaklanjuti