Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17314378

Rincian Aduan

LGWP17314378

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
15 Aug 2018
0 ditandai
Selamat sore bapak istri sya lahiran di puskesmas jatirokeh pake kis pemerintah, Dan bayi nya dirujuk ke RSUD BREBES sebelum di berngkt ke Rsud saya dimintai uang 300.000 dan KTP saya ditahan olih pihak poned puskesmas jatirokeh. Yg saya tanya kan apakah ambulans dan lahiran normal tidak ditanggung KIS?? Sehingga saya bayar 300.000 dan ktp sya ditahan katanya sebagai jaminan . Mohon kiranya dapat penjelasan dari bapak gubernur.

Disposisi

Kamis, 16 Agustus 2018 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 27 Agustus 2018 - 14:07 WIB

BPJS Kesehatan

Penjaminan persalinan normal dijamin bagi Ibu yang memiliki kartu KIS. Untuk penjaminan bayi termasuk ambulance, dapat dijamin apabila bayi sudah masuk kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status aktif. Penjaminan ambulan mengacu pada Peraturan Daerah setempat.

Bagi peserta mandiri dan PBI APBD bayi perlu dilakukan pendaftaran bayi dalam kandungan agar saat lahir dapat dilanjutkan pengaktifan kartu JKN (KIS) untuk memperoleh jaminan bagi bayi yang mengalami gangguan kesehatan pasca persalinan.

Sedangkan untuk peserta Pekerja Penerima Upah pengaktifan dapat dilakukan dengan melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN (KIS). Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selesai

Kamis, 29 November 2018 - 09:20 WIB

BPJS Kesehatan

Laporan telah ditindaklanjuti