Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17224358

Rincian Aduan

LGWP17224358

Selesai Public
15 Oct 2014
0 ditandai
Yth Bp. Ganjar, mohon agar dapat dilakukan pembenahan untuk Disperindag Kota Semarang. Pengurusan rekomendasi untuk ijin ETPIK milik perusahaan kami sudah hampir 1 bulan belum selesai pak. Ada oknum pejabat di disperindag kota semarang yg meminta imbalan untuk membantu mempercepat perijinan kami. Suwun pak.

Disposisi

Kamis, 16 Oktober 2014 - 06:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 16 Oktober 2014 - 07:57 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Menindaklanjuti laporan masyarakat perihal tersebut diatas, kami laporkan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan pelapor tentang pengurusan rekomendasi untuk ijin ETPIK yang dilakukan oleh Disperindag Kota Semarang, telah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  • Menyampaikan informasi tersebut ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang, akan ditindaklanjuti dan akan melakukan penelusuran terhadap pengaduan tersebut.
  • Mengirim Email kepada pelapor untuk mengetahui nama dan alamat perusahaan, namun belum ada respon / jawaban dari yang bersangkutan
  2. Sesuai dengan Permendag No.64/M-DAG/PER/10/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Ketentuan ekspor produk industri dan kehutanan, Rekomendasi Ekspor Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) bahwa rekomendasi ETPIK diberikan oleh instansi Teknis di daerah yang membina bidang industri dan perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan pemohon. 3. Permohonan ETPIK yang melalui Provinsi dalam hal ini BIdang Perdagangan Luar Negeri tidak ada berkas yang ditangguhkan 4. Bersama ini dilampirkan surat dari Kepala Dinas Perindag Kota Semarang tentang pengurusan rekomendasi ETPIK dimaksud. Terima Kasih

Progress

Rabu, 22 Oktober 2014 - 11:00 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Selesai

Rabu, 22 Oktober 2014 - 12:15 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN