Rincian Aduan : LGWP17162223

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 12 Jun 2019

Lapor Pak Gub. Ini penentuan zonasi PPDB SMA salah satunya adalah dari jarak domisili dengan sekolahan. Bagaimana dengan kecamatan yang hanya memiliki 1 SMA, contohnya kecamatan Kebakkramat Kab. Karanganyar. Dilihat di ppdb.jatengprov.go.id hanya masuk di 2 sekolahan yaitu SMA N Kebakkramat dan SMA N Mojogedang. Yang di mana itu sangatlah membatasi bagi yang mau bersekolah di luar dua sekolahan tersebut. Sedangkan di kecamatan yang lain seperti contoh kecamatan Jaten. Itu masuk zonasi di banyak sekolah, baik yang Karanganyar kota maupun Surakarta. Sehingga bisa mendapatkan banyak pilihan. Bagaimana dengan yang wilayahnya hanya dapat 1/2 pilihan saja? Mungkin bisa di evaluasi pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini