Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17160328

Rincian Aduan

LGWP17160328

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
22 May 2020
0 ditandai
Selamat malam pak ganjar saya berharap di baca pak ganjar langsung,saya ingin mengadu sekalian bertanya pak,orang tua saya mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) dari kemensos penyaluran lewat kantor pos tapi kenapa tidak sampai ke orang tua saya dan kata petugas pos di titipkan pada bpak lurah dan saya tanya kepada bapak lurah katanya penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan lain termasuk BST katanya ini juga peraturan dari pemerintah,,lha maksut saya pemerintah ini bagaimana sih mekanisme sensus ekonominya pak??? BPNT hanya beras 10kg dan telur dll dan itu tdk cukup buat makan kami sebulan sekeluarga yg berjumlah 3 org,,sedangkan sekarang tidak bisa bekerja karena dampak wabah covid19 ini,,lalu kenapa kami penerima sembako ini tidak boleh menerima BST ,,dan sedangkan nama org tua saya sudah trcatat di kantor pos sebagai penerima BST dari kementrian sosial,kenapa di batalkan oleh desa dgn alasan tidak boleh dobel,,,,logikanya begini kenapa kami menerima BPNT tiap bulan karena kami kekurangan dalam tarap hidup kami,dan yg tidak menerima BPNT berti sudah di anggap mampu dlaam kehidupanaya,tetapi kenapa malah yg di anggap mampu itu yang mendapat BLT dan BST,kenapa negeri ini hanya berfokus dgn regulasi dan birokrasi sehingga melupakan nurani,tolong di tanggapi,kalau tidak di tanggapi saya akan adukan juga ke gubernor dan presiden lewat surat resmi,,terima kasih sebelumnya

Disposisi

Jumat, 22 Mei 2020 - 18:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Jumat, 22 Mei 2020 - 20:16 WIB

Kabupaten Blora

nggih Maturnuwun informasinya

Progress

Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:24 WIB

Kabupaten Blora

kalrifikasi dari Pak Lurah, karena orangtua sudah Mendapat bantuan, jadi tidak bisa mendapatkan lagi. karena bisa bermasalah dengan hukum. untuk klarifikasi, Monggo tindak kelurahan, audensi dengan pak lurah.

Selesai

Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:25 WIB

Kabupaten Blora

kalrifikasi dari Pak Lurah, karena orangtua sudah Mendapat bantuan, jadi tidak bisa mendapatkan lagi. karena bisa bermasalah dengan hukum. untuk klarifikasi, Monggo tindak kelurahan, audensi dengan pak lurah.