Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17075690

Rincian Aduan

LGWP17075690

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
01 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar.smoga njenengan mendengarkn keluh kesah kami.nm saya agus dr klaten.begini pak kemarin sy lihat pidato pak presiden.salah satuny tentang penundaan kredit.kok diklaten nggak ada y pak.td sy tny pihak bank yg notabene juga bank pemerintah katany yg bisa dpt penundaan cm yg terdampak langsung.pdhl secara tidak langsung kita sbg rakyat kecil jg ikut kena imbas ny secara ekonomi.apalagi skrg trend karantina mandiri.desa2 pada tutup.gmn ini pak.penghasilan menurun drastis tp tetep dikejar angsuran bank.lha mksd pidato presiden kmrn gmn pak??maaf pak sy berkeluh kesah ke njenengan karena tdk tahu harus mengadu ke siapa?trimakasih wassalamaulaikum ttd warga njenengan saking klaten

Disposisi

Jumat, 03 April 2020 - 05:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 04 April 2020 - 13:56 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
 
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
 
Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak Bank supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan perundang-undangan.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:56 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:57 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.