Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17064719
Rincian Aduan
LGWP17064719
Selesai
Public
Selamat siang pak gubernur, saya ingin melaporkan. Keponakan saya bersekolah di SMP Negeri 1 Tayu kab Pati. Kelas 1 naik kelas 2. Kenaikan kelas dikenakan biaya daftar ulang (uang gedung) senilai 800rb dan uang sewa buku senilai 300rb. Pada awal kenaikan kelas pun dikenakan biaya uang gedung senilai 1,4jt rupiah. Dan anehnya, bukti pembayaran atau kwitansi di minta kembali dari pihak sekolah dengan dalih sebagai bukti bayar.
Mohon bapak gubernur sekiranya berkenan menindak lanjuti lebih lanjut. Kasian warga kecamatan tayu pak. Terima kasih. Berikut saya lampirkan surat edaran dari sekolah dan komite
Disposisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 11:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:45 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.
Selesai
Sabtu, 11 Juli 2020 - 12:37 WIBKabupaten Pati
Berikut jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati nomor 045/9684 tanggal 9 Juli 2020.
Terkait laporan membayar "tarikan" pada saat kenaikan kelas adalah tidak benar yang menjadi laporan adalah sumbangan yang semula orang tua/wali murid menyumbang sesuai dengan pernyataan orang tua/wali murid saat siswa masuk di kelas VII.
Sumbangan orang tua adalah bersifat sukarela tidak memaksa, tidak ada ketentuan nominal . Jumlah sumbangan sesuai dengan kemampuan orang tua/walimurid. Bagi yang berasal dari keluarga tidak mampu , tidak menyumbang.
Demikian terima kasih