Rincian Aduan : LGWP17032182

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 26 Nov 2017

dear pak gubernus Ganjar.. ayah saya membeli tanah di pangen purworejo th 1965 ( ada bukti pembelian dr Bp Sugeng pada ayah saya Bp Sunarto). Ketika ayah saya meninggal dunia November 2016 saya baru tahu kalau ternyata tanah itu belum bersertifikat. Dan saya hanya memiliki bukti pembelian itu serta bukti bayar pajak yang dibayar jhingga 2017. Bagaimana ini pak gubernur, mengingat di era Pres Jokowi banyak seklai proses pemutihan dan saya kesulitan untuk memiliki sertifikat tanah. Saya adalah putri bp Sunarto alm yang nota bene pewaris / ahli waris tanah Pangen itu. Tentu saja saya sudah ke BPN dan keluarahan Pangen untuk konsultasi. BPN Menyarankan saya untuk minta salinan Letter C ke kelurahan Pangen dan kemudian dengan Letter C saya bisa mengurus sertifikat. Sementara pihak kelurahan tidak mau mengeluarkan salinan Letter C alasannya karena semua tanah Pangen sudah bersertifikat KECUALI tanah ,milik alm ayah saya.Terlampir : BUkti Bayar Pajak 2 thn terakhir (2016 & 2017)...Jadi intinya, saya mohon rekomendasi Bp Gubernur untuk bisa mendapatkan salinan letter C itu dari kelurahan Pangen. Trimakasih Bapak.

0 Orang Menandai Aduan Ini