Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:28 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang
Verifikasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 10:02 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih untuk laporannya.
Progress
Kamis, 07 Januari 2021 - 10:13 WIB
Kabupaten Semarang
Selamat pagi, terkait aduan saudara penyelewengannya tidak dijelaskannya yang mana, usulan penerimanya, penerimanya, apa jumlah bantuannya, jumlah barangnya.
- Proses pengajuan daftar calon penerima bansos sembako nya harus input data by NIK by No. KK menggunakan sistem yang server databasenya ada di provinsi lewat internet. Seluruh Jateng waktu inputnya sama dan dibatasi tanggal nya sehingga data yang bisa masuk tidak semuanya sesuai draft usulan. Jadi tidak semua data usulan bisa diinput dan tidak smua data bisa masuk atau diterima server databasenya provinsi. Desa Mukiran kemarin termin I dapat sembako dar i Provinsi sejumlah 215 paket, trus bansos termin berikutnya turun menjadi 185 paket. Pada penyaluran bansos tidak ada pengurangan maupun penambahan penerima. 215 paket kita bagikan untuk 215 org penerima juga. 185 paket kita bagi untuk 185 orang penerima juga, namun agar merata pembagiannya maka nama orangnya yg diganti. Itu sudah dimusdessuskan, Ada BA nya, Jd sudah sesuai prosedur.
- Masalah pengadaan barangnya bansos sudah ditunjuk oleh Pemerinta Provinsi. Jadi desa Mukiran hanya menerima paketan yang sudah dikemas dan tinggal membagikan/menyalurkan. Utk Kec.Kaliwungu pengadaannya dilaksanakan oleh Bumdes "Legowo" Desa Jetis.
- Begitu fakta yang terjadi di lapangan, terima kasih.