Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16901102
Rincian Aduan
LGWP16901102
Selesai
Public
Saya mau bertanya pak?
Jika ada nasabah koperasi yg mningal.
Apakah sisa hutang almarhum tetap harus dilanjutkan pak ?
Knpa bagian koperasi gak ada asuransi jiwa nya ya pak.
Knpa harus dibebankan kepada kluarga/ahli warisnya.
Sedangkan saat ini pihak kluarga merasa terbebani.
Bagaimana solusinya pak.
Minta tolong bantuanya.
Agar bisa meringankan beban keluarga.
Disposisi
Jumat, 03 Juli 2020 - 13:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Senin, 20 Juli 2020 - 14:52 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Senin, 20 Juli 2020 - 14:54 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selamat siang saudara Lilik, Laporan saudara pertama sudah kami jawab.
Mohon untuk melengkapi informasi, Koperasi mana, alamat, badan hukum, hp, sehingga kami bisa meinindaklanjuti