Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16898347
Rincian Aduan
LGWP16898347
Selesai
Public
no hp 081247253809 mohon bantuannya modal usaha ayam kampung dan pakan
Disposisi
Kamis, 20 September 2018 - 10:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Selesai
Rabu, 21 November 2018 - 08:27 WIBDINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Silahkan mengajukan proposal Silahkan mengajukan proposal dengan syarat: 1. Proposal berisi surat permohonan bantuan kepada Gubenur Jawa Tengah,Cq. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 2. Surat permohonan bantuan ditandatangani ketua kelompok tani ternak, mengetahui petugas teknis lapangan, Kepala Desa, Camat dan Kepala Dinas yang membidangi Peternakan di lokasi domisili kelompok. 3. Surat permohonan menyebutkan jenis bantuan apakah permintaan dana atau permintaan barang/ternak, menyebutkan rincian anggaran biaya dan jenis komoditas ternaknya 4. Dipersyaratkan kelompok ternak mempunyai struktur organisasi yang jelas pengurus dan anggota serta dilengkapi surat pengukuhan kelompok tani ternak oleh Kepala desa setempat dan melampirkan fotocopy KTP pengurus dan anggota kelompok.
Verifikasi
Rabu, 21 November 2018 - 09:36 WIBDINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Silahkan mengajukan proposal Silahkan mengajukan proposal dengan syarat: 1. Proposal berisi surat permohonan bantuan kepada Gubenur Jawa Tengah,Cq. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 2. Surat permohonan bantuan ditandatangani ketua kelompok tani ternak, mengetahui petugas teknis lapangan, Kepala Desa, Camat dan Kepala Dinas yang membidangi Peternakan di lokasi domisili kelompok. 3. Surat permohonan menyebutkan jenis bantuan apakah permintaan dana atau permintaan barang/ternak, menyebutkan rincian anggaran biaya dan jenis komoditas ternaknya 4. Dipersyaratkan kelompok ternak mempunyai struktur organisasi yang jelas pengurus dan anggota serta dilengkapi surat pengukuhan kelompok tani ternak oleh Kepala desa setempat dan melampirkan fotocopy KTP pengurus dan anggota kelompok.