Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16869124
Rincian Aduan
LGWP16869124
Selesai
Public
Lampiran
Yth, setelah laporan disposisi kok blm ada kelanjutan/konfirmasi njih...
Topik
Disposisi
Jumat, 21 Agustus 2020 - 10:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Jumat, 21 Agustus 2020 - 20:58 WIBKota Salatiga
Laporan diterima
Progress
Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:36 WIBKota Salatiga
Menanggapi aduan saudara Robertus Langlang Widya, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. kami menghargai dan mengucapkan terima kasih atas tulisan Saudara
b. berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Salatiga No. 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari APBD, yang dapat diberi bantuan hibah selain pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yaitu badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Memperhatikan Pasal 5 diatas, perseorangan/individu tidak dapat diberi bantuan hibah oleh Pemkot Salatiga.
c. Dinas Koperasi UKM di tengah pandemi covid-19 saat ini, terkait pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hanya menyelenggarakan kegiatan fasilitasi promosi dan pemasaran produk UMKM, antara lain dalam bentuk penyediaan voucher (hadiah) bagi masyarakat yang membeli/mengonsumsi barang/jasa yang dihasilkan/disediakan para pelaku UMKM di Salatiga. Tujuannya untuk mendorong masyarakat membeli produk yang dihasilkan atau disediakan oleh UMKM Salatiga di berbagai sektor sehingga omset penjualan meningkat banyak. Bagi para pelaku UMKM, untuk dapat mengikuti kegiatan ini terlebih dahulu mendaftar ke Dinas Koperasi UKM Kota Salatiga dengan memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Demikian tanggapan kami untuk dimaklumi dan menjadi pemahaman Saudara. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Selesai
Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:36 WIBKota Salatiga
Laporan selesai