Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16807220
Rincian Aduan
LGWP16807220
Selesai
Public
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah, sehubungan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah perihal Libur Sementara terkait pencegahan penyebaran virus Corona, mohon dengan hormat kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran sebagai landasan, kepastian dan kejelasan bagi ASN maupun tenaga kontrak yang dipekerjakan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa di Jawa Tengah dari dana APBN/APBD Provinsi perihal ketentuan jumlah hari libur jika ada, konsekuensinya terhadap ketentuan disiplin, hari dan jam kerja pegawai serta hal-hal lainnya yang dipandang perlu. Demikian dan terimakasih.
Disposisi
Selasa, 17 Maret 2020 - 07:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 17 Maret 2020 - 07:59 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
termakasih diteruskan ke yg menangani
Selesai
Selasa, 17 Maret 2020 - 08:04 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
arahan pimpinan sdh jelas, intinya semua pegawai sama sampai dengan hari ini tetap menjalankan tugas sampai ada info selanjutnya dari pimpinan, sedangkan tenaga kontrak apapun, anda bisa tanyakan ke yg nemberikan pekerjaan pd anda, karena ada klausul kerja pada kontrak anda, demikian terima kasih