Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16789161
Rincian Aduan
LGWP16789161
Selesai
Public
Seorang anak yang bernama Wahyu Handayanto, telah dimasukkan ke Panti pelayanan sosial anak 'MANDIRI' oleh petugas panti yang menjemputnya di rumah asalnya yang berada di Boyolali.Ia masih menginjak kelas 4 SD dan singkat cerita setelah pulang sekolah,dirumahnya kedatangan petugas dari panti tersebut yang akan membawanya.Ia tidak tau menahu tentang apa maksud petugas itu membawanya.Ia diantarkan menggunakan mobil bersama bibinya.Ia tidak pernah membuat masalah yang sampai membuatnya harus tinggal di panti tersebut bersama para orang yang tidak semestinya.Kejadian ini diduga karena misi dari kepala oanti itu sendiri yang menginginkan pantinya dihuni oleh banyak anak namun seharusnya dilihat terlebih dahulu background anak-anak yang akan dimasukkan ke panti tersebut.Di rumahnya,ia hanya tinggal bersama Kakek,neneknya,dan juga bibinya karena kedua orang tuanya sudah meninggal.Harapan anak itu kepada keluarga kami untuk bisa menolongnya pulang kembali dan bersekolah kembali serta bertemu keluarganya disana.Tolong agar pesan ini terbaca dan membuat anak ini bersekolah kembali seperti anak seumurannya.Saya dan sekeluarga ingin berusaha menolong anak ini agar kembali bersekolah di rumahnya kembali. Hanya dengan cara ini kami bisa menolong anak itu.Mohon untuk membaca pesan ini dan bisa bertindak agar anak ini tertolong.Sekian terima kasih.
Disposisi
Senin, 23 Maret 2020 - 19:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Selasa, 24 Maret 2020 - 08:40 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Selasa, 24 Maret 2020 - 08:43 WIBKabupaten Boyolali
Sampaikan data diri lebih lengkap terkait alamat lengkapnya dan data pendukung seperti nama sekolah dana nama orang tua.
--------------------
Atas informasi yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, anak (klien) tersebut beralamat di Desa dari Karanggeneng, Kecamatan Boyolali. Dipilihnya Panti Mandiri tersebut sudah atas persetujuan keluarga dan Kepala Desa Karanggeneng dan asesmen dari Dinas Sosial. Keputusan tersebut dilakukan setelah melakukan rapat bersama pihak keluarga dan pihak Desa untuk merujuk anak ke Panti Mandiri Semarang. Salah satu alasannya klien masih punya kerabat yang dekat Panti Mandiri, sehingga bias ikut memantau dan mengunjungi setiap saat. Selain itu alasan merujuk klien ke Panti Mandiri dikarenakan karena yang bersangkutan berstatus yatim piatu dan tinggal bersama neneknya yang bersangkutan ini susah untuk diatur bahkan pernah tinggal kelas selama 3 kali di kelas IV SD. Selain itu yang bersangkutan kerap melakukan tindakan kenakalan seperti pencurian terhdap harta benda neneknya bahkan melakukan penganiayaan terhadap neneknya.
--------------------
Atas informasi yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, anak (klien) tersebut beralamat di Desa dari Karanggeneng, Kecamatan Boyolali. Dipilihnya Panti Mandiri tersebut sudah atas persetujuan keluarga dan Kepala Desa Karanggeneng dan asesmen dari Dinas Sosial. Keputusan tersebut dilakukan setelah melakukan rapat bersama pihak keluarga dan pihak Desa untuk merujuk anak ke Panti Mandiri Semarang. Salah satu alasannya klien masih punya kerabat yang dekat Panti Mandiri, sehingga bias ikut memantau dan mengunjungi setiap saat. Selain itu alasan merujuk klien ke Panti Mandiri dikarenakan karena yang bersangkutan berstatus yatim piatu dan tinggal bersama neneknya yang bersangkutan ini susah untuk diatur bahkan pernah tinggal kelas selama 3 kali di kelas IV SD. Selain itu yang bersangkutan kerap melakukan tindakan kenakalan seperti pencurian terhdap harta benda neneknya bahkan melakukan penganiayaan terhadap neneknya.
Selesai
Selasa, 24 Maret 2020 - 08:44 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami, silakan konfirmasi kembali.