Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16685033
KABUPATEN TEMANGGUNG, 19 Jul 2021
Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Dengan ini saya mohon sekaligus mengusulkan agar jalan masuk kota Temanggung/Jalan Suwandi Suwardi/perempatan terminal Temanggung diberi rambu larangan truk dan bus masuk kota dan mewajibkan bus dan truk melewati jalur lingkar yang sudah ada seperti halnya di Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten. Jalur dalam kota bukan untuk kendaraan besar!!!!!. Selama ini tidak ada regulasi yang jelas.
Disposisi
Senin, 19 Juli 2021 - 10:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:16 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Senin, 26 Juli 2021 - 08:00 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih atas masukan anda, akan kami jadikan bahan kajian untuk mewujudkan kenyamanan dalam berlalu lintas.
Selesai
Rabu, 28 Juli 2021 - 16:45 WIB
Kabupaten Temanggung