Rincian Aduan : LGWP16685033

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 19 Jul 2021

Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Dengan ini saya mohon sekaligus mengusulkan agar jalan masuk kota Temanggung/Jalan Suwandi Suwardi/perempatan terminal Temanggung diberi rambu larangan truk dan bus masuk kota dan mewajibkan bus dan truk melewati jalur lingkar yang sudah ada seperti halnya di Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten. Jalur dalam kota bukan untuk kendaraan besar!!!!!. Selama ini tidak ada regulasi yang jelas.

0 Orang Menandai Aduan Ini