Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16650492

Rincian Aduan

LGWP16650492

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
19 May 2019
0 ditandai
Mohon bantuan klarifikasi terkait ujian perangkat di kecamatan kepil, ke kab Wonosobo maupun ke kecamatan kepil pak gub

Disposisi

Senin, 20 Mei 2019 - 10:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 20 Mei 2019 - 11:09 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 20 Mei 2019 - 11:11 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten wonosobo, bahwa pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di kabupaten wonosobo berpedoman pada: - perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. - perbup wonosobo nomor 13 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksaanaan perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. terkait permasalahan dalam pelaksanaan ujian perangkat desa di kecamatan kepil telah dilakukan audiensi perwakilan peserta ujian perangkat desa di kecamatan kepil pada tanggal 15 mei 2019 bertempat di setda kabupaten wonosobo.. penyelesaian permasalahan pengisian perangkat desa berpedoman pada pasal 33 dan pasal 34 perbup wonosobo nomor 13 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksaanaan perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam hal terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan agar segera membuat surat aduan secara tertulis yang ditujukan kepada camat dan panitia pengisian perangkat desa dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan BPD..selanjutnya apabila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, penyelesaian permasalahan dapat dilanjutkan melalui jalur hukum..

Selesai

Senin, 20 Mei 2019 - 11:11 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab