Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16628537
KABUPATEN DEMAK, 29 Dec 2015
Kantor Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, tidak layak dalam pelayanan karena terdapat berbagai peralatan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. sebagai contoh mesin antrian yang tidak dipakai dan masih terjadi pungli. sebagai contoh saat pelayanan pembuatan akta kelahiran masih ada pungutan jika dipercepat maka harus membayar sekian rupiah padahal bayi lahir belum lebih dari satu bulan. dan jika gratis maka harus menunggu sampai 3-4 minggu untuk mendapatkan akta kelahiran tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak saat ini adalah Bapak Afhan Noor yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabuopaten Demak. Terima kasih atas respon dan tindak lanjutnya nanti semoga segera ditanggapi oleh Bapak Gubernur.
Disposisi
Rabu, 30 Desember 2015 - 05:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Januari 2016 - 13:07 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Selasa, 27 September 2016 - 12:29 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Selasa, 27 September 2016 - 12:29 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )