Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16625426
Rincian Aduan
LGWP16625426
Disposisi
Senin, 04 Mei 2020 - 12:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:52 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:01 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pada hari senin tanggal 11 Mei tahun 2020 bertempat di kantor PT. Liebra Permana, telah melakukan perjanjian bersama Pembayaran THR antara pengusaha dan pekerja dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Kep Presiden RI No.12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nasional nonalam penyebaran covid 19 sbg bencana nasional, bahwa kedua belah pihak dengan sadar memahami dampak covid-19 telah mempengaruhi ekonomi secara umum termasuk diantaranya berdampak langsung pada PT. Liebra Permana.
2. Pihak ke pengusaha setuju utk membayarkan THR tahun 2020 sebesar 50% dari gaji pokok kepada pihak pekerja dan akan membayarkan kekurangannya 50% paling lambat tanggal 31 Desember 2020, dengan mempertimbangkan keadaan dan kondisi keuangan dari pihak pengusaha dan pihak pekerja menerimanya.
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 06:31 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI