Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16625426
KOTA SALATIGA, 04 May 2020
Assalamualaikum Bapak Gubernur, Suami saya bekerja di PT. Liebra Permana Bawen Kab. Semarang. Bekerja full bahkan bisa lembur hingga 4 jam tiap harinya. Tapi hanya mendapat THR 50% padahal tiap hari produksi tetap di hari kerja senin -jumat. Tidak hanya suami tetapi banyak karyawan yang mengeluhkan hal ini, tidaj boleh memosting atau menjadikan status di medsos, jika tidak terima dengan kebijakan perusahaan ini boleh langsung mengundurkan diri. Apakah hal ini wajar pak? Atau jika memang karena kerja full time dan lembur harusnya mendapat 100% THR , mohon untuk ditindak lanjuti. Terimakasih Bapak Gubernur, sehat selalu, sukses selalu dan Gusti Alloh lancarkan segala pekerjaan dan tanggungjawab Bapak. amin
Disposisi
Senin, 04 Mei 2020 - 12:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:52 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:01 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pada hari senin tanggal 11 Mei tahun 2020 bertempat di kantor PT. Liebra Permana, telah melakukan perjanjian bersama Pembayaran THR antara pengusaha dan pekerja dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Kep Presiden RI No.12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nasional nonalam penyebaran covid 19 sbg bencana nasional, bahwa kedua belah pihak dengan sadar memahami dampak covid-19 telah mempengaruhi ekonomi secara umum termasuk diantaranya berdampak langsung pada PT. Liebra Permana.
2. Pihak ke pengusaha setuju utk membayarkan THR tahun 2020 sebesar 50% dari gaji pokok kepada pihak pekerja dan akan membayarkan kekurangannya 50% paling lambat tanggal 31 Desember 2020, dengan mempertimbangkan keadaan dan kondisi keuangan dari pihak pengusaha dan pihak pekerja menerimanya.
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 06:31 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI