Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16609670
Rincian Aduan
LGWP16609670
Selesai
Public
Lampiran
Bulan Februari 2020 Saya Tanda Tangan Kontrak Kerja Selama Waktu 1 Tahun Di PT SUPRALITA MANDIRI CABANG WANGON Sebagai Salesman Dan Saya Tidak Di Berikan Salinan Kontrak Kerja Saya, Lalu Saya Di Minta Memberikan Jaminan Kerja Berupa Bpkb Dan Ijasah Asli Terakhir, Kalau Tidak Ada Keduanya Malah Saya Di Minta Memberikan Jaminan Kerja Berupa Sertifikat Tanah. Lalu Di Bulan Mei 2020 Tepatnya Tanggal 29 Mei 2020 Saya Di Putus Kontrak Sepihak Oleh Perusahaan (PHK) Tanpa Ada Pemberitahuan Sebelumnya Baik Itu Secara Lisan Ataupun Tertulis Dan Saya Tidak Menerima Uang Ganti Rugi Bulan Sisa Kontrak Kerja Saya, Bahkan Saya Juga Coba Meminta Kembali Salinan Kontrak Kerja Saya Pun Juga Tidak Di Berikan. Bagaimana ini pak gubernur perlindungan atas para pekerja/buruh apalagi dalam situasi & kondisi seperti saat ini. lalu upah sisa bulan dalam kontrak kerja saya gimana.
Disposisi
Rabu, 10 Juni 2020 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 11 Juni 2020 - 08:34 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Kamis, 11 Juni 2020 - 15:27 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Berdasarkan UU 13/2003 ps 62, apab salah satu pihak mengakiri hub kerja sbl hbs ms yg diperjanjikan maka pihak yg mengakiri diwajibkan utk membayar sisa kontrak. Utk itu coba sdr berunding ttg hal tsb dg pihak pengusaha secara musyawarah mufakat semoga ada ttk temu. Klo perundingan gagal sdr bs ajak berunding lg dan jika gagal maka sdr dg bawa hsl perundingan tsb ke disnaker banyumas (mediator) utk dicatatkan sbg perselisihan.
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai