Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16609670
KABUPATEN BANYUMAS, 10 Jun 2020
Bulan Februari 2020 Saya Tanda Tangan Kontrak Kerja Selama Waktu 1 Tahun Di PT SUPRALITA MANDIRI CABANG WANGON Sebagai Salesman Dan Saya Tidak Di Berikan Salinan Kontrak Kerja Saya, Lalu Saya Di Minta Memberikan Jaminan Kerja Berupa Bpkb Dan Ijasah Asli Terakhir, Kalau Tidak Ada Keduanya Malah Saya Di Minta Memberikan Jaminan Kerja Berupa Sertifikat Tanah. Lalu Di Bulan Mei 2020 Tepatnya Tanggal 29 Mei 2020 Saya Di Putus Kontrak Sepihak Oleh Perusahaan (PHK) Tanpa Ada Pemberitahuan Sebelumnya Baik Itu Secara Lisan Ataupun Tertulis Dan Saya Tidak Menerima Uang Ganti Rugi Bulan Sisa Kontrak Kerja Saya, Bahkan Saya Juga Coba Meminta Kembali Salinan Kontrak Kerja Saya Pun Juga Tidak Di Berikan. Bagaimana ini pak gubernur perlindungan atas para pekerja/buruh apalagi dalam situasi & kondisi seperti saat ini. lalu upah sisa bulan dalam kontrak kerja saya gimana.
Disposisi
Rabu, 10 Juni 2020 - 13:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Juni 2020 - 08:34 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 11 Juni 2020 - 15:27 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:30 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI