Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16567657
KABUPATEN TEMANGGUNG, 18 Aug 2021
Kepada Satlantas Polres Temanggung cc : Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung Mohon bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ada. Bisa dilihat pada hari Rabu, 18 Agustus 2021, pukul 17.58 bertempat di Jalan Gajah Mada, depan Kodim Temanggung didapatkan pelanggaran sebuah truk tidak melewati jalur yang semestinya, sehingga merusak infrastruktur jalan. Sbeelumya pada tempat yang sama dan hari yang sama , pada pukul 15.34 terjadi pelanggaran yaitu sebuah truk kontainer melanggar rambu larangan masuk truk. Saya mohon untuk diberi " height clearance bar " di Jalan Jenderal Soedirman ( setelah Perpustakaan Daerah Temanggung) dan di Jalan Gajah Mada ( Balai Latihan Kerja Temanggung). Yang masih menjadi pertanyaan kenapa bisa truk masuk perkotaan Temanggung sedangkan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah tidak? Terima kasih
Disposisi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:31 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Senin, 23 Agustus 2021 - 13:05 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:03 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah