Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16509511
KOTA SURAKARTA, 26 Sep 2020
dalam daftar database DTKS saya ada bantuan RTLH, kita pernah didatangi pegawai kelurahan dan dikatakan kalau tdk bisa terima karna sertifikat tanah bkn atas nama sendiri. sejak th 1970 kita memang menempati rmh milik alh. paman. sedang sdr2 (anak2 paman) sdh sepakat mempersilahkan memakai sampai kapanpun (karna memang sdr2 itu org kaya, rmhnya banyak dan jg di isi sdr2 lain. karna anak2 mereka jg banyak yg tinggal di luar negri). disamping itu alh. paman sdh berjanji memberikan tanah ini pd klg kami sblm wafat. (hanya sebatas ucapan) jadi intinya rmh yg sya tempati tdk ada selisih / bkn sengketa. rmh kami pernah roboh th 1987, dan saat ini kondisinya jg sangat mengkawatirkan (klo hujan / angin takut roboh lgi), kayu pd kuda2 sdh pd putus, dan kayu reng jg sdh habis. Rumah kami dinding dri seng, dihuni oleh 5 KK dan 15 jiwa. dg luas tanah 9mx12m Mohon bantuan dan solusi dri bpk Gubernur. Matur suwun sak derengipun. almt di geogle map -7.548101,110.832797
Disposisi
Minggu, 27 September 2020 - 07:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 29 September 2020 - 09:26 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000003751.
Progress
Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:19 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Disperum KPP Surakarta).
Detail respon dapat dilihat pada https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/70403.html#.X3Z_6JMzbu0
Selesai
Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:20 WIB
Kota Surakarta
Terimakasih atas aduan saudara
Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas dari disperum KPP, Rumah yang diadukan masuk kategori tidak layak huni, namun demikian untuk persyaratan administrasi belum memenuhi dasarnya adalah perwali No.21 th 2020 tentang petunjuk teknisi pemberian bantuan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari APBD kota surakarta
Syarat permohonan berupa :
- untuk database
( ket dari lurah )
- Fotocopy KTP & KK
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah / sertifikat ataupun ahli warisnya
Sehingga untuk solusinya pemohon bisa mengajukan bantuan ke walikota melalui dana CSR
Demikan yang bisa kami sampaikan, terima kasih